Sabtu, 08 Desember 2012

MAKALAH TAFSIR AYAT IQHTISHADI QS. AN-NISAA 160 – 161



PENDAHULUAN
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan) dalam pengertian loan, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Jadi dapat disimpulkan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjaman meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

Minggu, 02 Desember 2012

Makalah tentang "Prestasi Belajar"




Pengertian Prestasi belajar adalah sebuah kalimat yang terdiri dari dua kata yaitu prestasi dan belajar. Antara kata prestasi dan belajar mempunyai arti yang berbeda. Oleh karena itu, sebelum pengertian prestasi belajar, ada baiknya pembahasan ini diarahkan pada masing-masing permasalahan terlebih dahulu untuk mendapatkan pemahaman lebih jauh mengenai makna kata prestasi dan belajar. Hal ini juga untuk memudahkan dalam memahami lebih mendalam tentang pengertian prestasibelajar itu sendiri. Di bawah ini akan dikemukakan beberapa pengertian prestasi dan belajar menurut para ahli.

(الفعل) fi'il dan ciri-cirinya



Pembahasan mengenai Fi’il dan ciri-cirinya
sekarang akan dibahas sedikit informasi tentang fi'il dan ciri-cirinya.
fi'il pada dasarnya adalah kata kerja, yang berkenaan dengan waktu pengerjaannya, seperti saat ini/masa sekarang/sedang dilakukan, telah dilakukan, dan akan dilakukan, serta perintah dan larangan....
dalam bahasa arab dikenal di'il madhii, fi'il mudhori', fi'il amr, fi'il nahyi...
Fi’il adalah kata yang menunjukkan makna, namun berkaitan dengan waktu.

Contoh :
ضَرَبَ     : memukul           ذَهَبَ      : pergi                  أَرْسَلَ      : mengutus
خَلَقَ       : mencipta           قَتَلَ        : membunuh          شَرِبَ     : minum

Dari contoh di atas, Fi’il merupakan kata yang menunjukkan suatu perkerjaan, di dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan kata kerja.
Untuk mengetahui suatu kata adalah Fi’il, dapat diketahui dengan ciri-ciri yang ada pada Fi’il.


Diantaranya :
1. Terletak setelah huruf
قَدْ (sungguh)

Contoh :
قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الغَيِّ

Artinya : Sungguh telah jelas antara jalan yang benar dan sesat (al-baqoroh : 256)

Kata
تَبَيَّنَ merupakan Fi’il karena terletak setelah huruf قَدْ



2. Terletak setelah huruf
اَلسِِّيْنُ سَـ.) (akan)

Contoh :

سَتَفْتَرِقُ هَذِهِ الْأُمَّة (umat ini akan terpecah.)

3. Terletak setelah huruf
سَوْفَ (kelak)

Contoh :
كَلاَّ سَوْفَ تَعْلَمُوْنَ

Artinya : sekali-kali tidak, mereka kelak akan mengetahuinya. (Attakatsur : 3)

4. Bersambung dengan
تَاءُالتَأْنِيْث ِالسَاكِنَةُ (huruf ت sukun yang menunjukkan perempuan)

Contoh :

قَالَتْ عَائِشَةُ (Aisyah berkata)

5. Jika suatu kata diawali oleh huruf
ا ن ي ت maka kemungkinan besar kata tersebut adalah Fi’il

Contoh :

يُرْسَلُ عَلَيْكُمَا شُوَاظٌ مِنْ نَارٍ (diutus kepada keduanya panas dari neraka)

تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَ الرُّوْحُ فِيْهَا 

أَكْتُبُ عَليَ الْمَكْتَبِ (aku menulis di atas meja)

نَضْرِبُ كَلْبًا (kami memukul anjing)

Untuk memperlancar mengetahui Fi’il dari suatu kata, bisa mencoba latihan berikut.
Manakah yang termasuk fi’il dari ayat berikut, beserta tanda-tandanya!! (jika huruf tidak jelas, bisa dicopy terlebih dahulu kedalam word)

١. وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ ءَامِنُوا كَمَا ءَامَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَاءَامَنَ السُّفَهَاءُ أَلاَ إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَكِن لاَيَعْلَمُونَ

٢. أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَـابَ

٣. وَاعْبُدُوا اللهَ وَلاَتُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا

٤. وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أَمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

٥. فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Rabu, 14 November 2012

Shollu..... Kerjakanlah Sholat


KERJAKAN SHOLAT


Diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Barang siapa memelihara salat, Allah akan memuliakannya dengan lima hal:
  1. Dihindarkan dari kesempitan hidup.
  2. Diselamatkan dari siksa kubur.
  3. Dikaruniai kemampuan untuk menerima kita catatan amal dengan tangan kanan.
  4. Dapat melewati jembatan (shirath) secepat kilat.
  5. Dimasukkan ke dalam surga tanpa hisab.
  
Dan barang siapa meremehkan salat, Allah akan menyiksanya dengan 15 siksaan, yaitu 6 siksaan dalam kehidupan di dunia, 3 siksaan ketika meninggal, 3 siksaan di alam kubur, dan 3 siksaan saat bertemu Tuhannya di mahsyar.  
Adapun 6 siksaan yang ditimpakan di dunia adalah:
  1. Dicabut keberkahan umurnya.
  2. Dihapus tanda kesalehan dari wajahnya.
  3. Tidak diberi pahala oleh Allah semua amal yang dilakukannya.
  4. Tidak diangkat ke langit doanya.
  5. Tidak memperoleh bagian doa kaum sholihin.
  6. Tidak beriman ketika ruh dicabut dari tubuhnya.
  
Adapun 3 siksaan yang ditimpakan saat meninggal dunia ialah:
  1. Mati secara hina. 
  2. Mati dalam keadaan lapar.
Mati dalam keadaan haus. Andaikata diberi minum sebanyak lautan di bumi, ia tak akan merasa puas.

Adapun 3 siksaan yang dilaksanakan di dalam kubur ialah: 
  1. Kubur menghimpit orang itu hingga tulang-tulangnya berantakan.
  2. Kuburnya dibakar.  Sepanjang siang dan malam tubuhnya berkelejatan menahan panas.
  3. Dalam kubur ia diserahkan kepada seekor ular yang bernama As-Syuja’ul ‘Aqra’. Kedua mata ular itu berujud    api dan kukunya berupa besi.  Panjang kukunya adalah sepanjang satu hari perjalanan.  Ia akan mengenalkan diri kepada si mayit, “Aku adalah As-Syuja’ul Aqra’,” suaranya menggeledek, “Aku diperintahkan Allah SWT untuk menyiksamu, karena kau mengundurkan salat subuh hingga terbit matahari, mengundurkan salat Dhuhur hingga Ashar, mengundurkan salat Ashar hingga Maghrib, mengundurkan salat Maghrib hingga Isya’, serta mengundurkan salat Isya hingga Subuh.” Setiap kali ular itu memukul, tubuh si mayit melesak 70 hasta10 ke dalam bumi.  Ia disiksa di dalam kuburnya hingga hari kiamat.  Di hari kiamat nanti pada wajahnya tertulis tiga baris kalimat: Wahai orang yang mengabaikan hak-hak Allah, wahai orang yang dikhususkan untuk menerima siksa Allah, di dunia kau telah mengabaikan hak-hak Allah, maka hari ini berputusasalah kamu dari rahmat-Nya.         

Tiga siksaan yang dilakukan ketika bertemu dengan Tuhannya adalah
  1. Ketika langit terbelah, malaikat menemuinya dengan membawa rantai sepanjang 70 hasta untuk mengikat lehernya, kemudian memasukkan ujung rantai itu ke dalam mulut dan mengeluarkannya dari duburnya.  Kadangkala ia mengeluarkannya dari bagian depan atau belakang tubuhnya.  Sang malaikat berkata, “Inilah balasan bagi orang yang mengabaikan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan Allah.”  Ibnu Abbas RA berkata andaikata satu mata rantai itu jatuh ke dunia, niscaya cukup untuk membakarnya.
  2. Allah tidak memandangnya.
  3. Allah tidak menyucikannya, dan ia memperoleh siksa yang amat pedih.
         
Diriwayatkan bahwa di neraka jahanam ada sebuah lembah yang bernama Lamlam.  Lembah itu dihuni oleh ular-ular yang tubuhnya segemuk leher onta dan sepanjang perjalanan sebulan. Ia akan menggigit orang yang tidak mengerjakan salat, dan bisanya akan mendidih selama 70 tahun untuk melumatkan daging orang itu.          
Dalam berbagai hadis sebelumnya telah dijelaskan bahwa orang yang meninggalkan salat menjadi kafir dan musyrik, tidak mendapat jaminan dari Allah dan rasul-Nya, terhapus amalnya, dan ia menjadi kehilangan agama dan iman.  Banyak sahabat, tabi‘in dan orang-orang setelah mereka yang berpendapat demikian, mereka berkata bahwa barang siapa dengan sengaja meninggalkan salat hingga keluar dari waktunya, maka ia telah kafir dan darahnya halal.  Kelompok sahabat yang berpendapat demikian adalah Umar, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabal, Abu Hurairah, Ibnu Mas‘ud, Ahmad bin Hambal, Ishak bin Rahawaih, Abdullah bin Mubarak, An-Nakhai, Hakam bin Uyainah, Abu Ayyub As-Sakhtiyani, Abu Dawud At-Thoyalisi, Abu Bakar bin Abu Syaibah, Zuhair bin Harb dan lain-lainnya.  Mereka mengatakan bahwa siapa saja meninggalkan salat, maka ia telah kufur, dan halal darahnya.  Ibn Nashr mengatakan bahwa sejak zaman Nabi SAW orang-orang yang berilmu berpendapat, bahwa orang yang meninggalkan salat tanpa udzur hingga keluar waktunya, maka ia telah kufur.”          
Wahai saudara-saudaraku, kurasa hadis-hadis yang berkaitan dengan orang yang meninggalkan salat di atas telah cukup bagimu.  Sebenarnya dengan berpaling dari Tuhannya saja orang itu sudah cukup merugi.  Sebab, Allah telah menciptakan dan membentuk manusia dalam sebaik-baik bentuk, kemudian menumbuhkan, memelihara, memberinya makan dan minum, menunjukkan jalan keselamatan, dan memperingatkan dari tipu daya musuh-musuhnya.  Bagaimana seorang hamba yang lemah dan hina ini bermaksiat kepada Tuhannya yang Maha Pemurah, dan kemudian menaati setan terkutuk yang menjerumuskannya ke dalam jurang kehancuran?!  Sungguh celaka orang yang mengikuti dan  memenuhi panggilan setan, melanggar perintah Tuan dan Majikannya yang selalu mengajak kepada kebaikan, Maha Kuasa untuk memberinya manfaat dan mencelakakannya. Alangkah buruk perbuatannya!  Alangkah besar bencana yang menimpanya!  Alangkah tidak menyenangkan pagi dan sore harinya.  Alangkah buruk lahir dan batinnya.          
Oleh karena itu, wahai saudara-saudaraku, semoga Allah merahmatimu, jika muadzin menyerukan adzan, bersegeralah untuk menaati Allah Yang Maha Pengasih. Waspadalah, jangan sampai setan melalaikan dan membuatmu malas dan menunda-nunda salatmu, karena sesungguhnya perbuatan itu akan menjadikanmu hina dan merugi.

Selasa, 23 Oktober 2012

Makna Sumpah Pemuda (Kepedulian dan Kemandirian)


Assalamu Alaikum wr.wb
Yang Saya Hormati Bapak / Ibu Guru

Marilah kita bersama-sama memanjatkan puji dan syukur kita ke hadirat Allah SWT karena berkah dan karunianya kita semua dapat berkumpul dalam keadaan sehat wal’afiat pada hari yang cerah ini.
Hari ini tanggal 28 oktober 2012 mengingatkan kembali kepada kita semua sebuah peristiwa yang terjadi 84 tahun tahun silam dimana terjadi sebuah sumpah bersama yang dilakukan seluruh pemuda anak negeri ini yang kemudian sekarang kita kenal dengan sumpah pemuda.
Sumpah Pemuda merupakan sumpahnya bangsa Indonesia untuk mengakui, mamiliki, memperjuangkan dan mempertahankan tanah air, bangsa dan bahasa yang terungkap dalam isi Sumpah Pemuda itu sendiri.
Kami putra dan putri Indonesia mengaku, bertanah air satu tanah air Indonesia.
Kami putra dan putri Indonesia mengaku, berbangsa satu bangsa Indonesia.
Kami putra dan putri Indonesia mengaku, berbahasa satu bahasa Indonesia
Kita tentu sangat ingat isi sumpah pemuda tersebut. SUMPAH Pemuda, yang diikrarkan para pemuda yang tergabung dalam berbagai ‘joung’ pada 28 Oktober 1928 ikut menandai sejarah perjalanan bangsa ini.
Perlu kita ingat kembali. Sumpah pemuda terjadi karena persamaan nasib akibat kondisi ketertindasan selama ratusan tahun dibawah kekuasaan kaum kolonialis sehingga mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Orang Indonesia. Latar belakang tercetusnya Sumpah Pemuda memang diawali dari "persamaan nasib" akibat penjajahan Belanda namun yang perlu kita ketahui adalah status para pemuda yang mempelopori Sumpah Pemuda tahun 1928 tersebut adalah golongan orang-orang terpelajar, artinya mereka adalah golongan "elit" pada jaman itu karena tidak sembarang orang yang bisa menempuh pendidikan tinggi. Tapi "status terpelajar" itu tidak membuat mereka melupakan "nasib" rakyat kecil yang menderita, nah sikap seperti inilah yang seharusnya ditiru oleh generasi penerus saat ini.
Semangat baru ini dikobarkan para pemuda di tengah masa penjajahan. Tujuannya satu, mencapai cita-cita kemerdekaan. Sumpah Pemuda, Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah “benang merah” sejarah perjuangan untuk mencapai Indonesia yang berdaulat. Pemyataan lahirnya bangsa dan kebangsaan Indonesia, diambil dan diikrarkan dalam sidang pleno ke-3 Kongres Pemuda Indonesia II, 28 Oktober 1928, di gedung Indonesisch Club Gebouw (Wisma Indonesia) di n. Kramat Raya 106 Jakarta. Dicetuskan oleh sekelompok pemuda Indonesia pada masa pergerakan nasional. Merupakan puncak peneguhan ideologi ke-Indonesia-an dan peristiwa nasional, yang membawa semangat nasionalisme ke tingkat yang lebih tinggi. Kongres Pemuda II diselenggarakan oleh berbagai organisasi Indonesia, yakni Jong Java, Jong Soematra, Pemuda Indonesia, Sekar Rukun, Jong Islamieten Bond, Jong Celebes, Pemuda Kaum Betawi, dan Perhimpunan Pelajar-pelajar Indonesia. Peristiwa Sumpah Pemuda merupakan keputusan Kongres Pemuda II yang mengikrarkan tumpah darah yang satu - tanah Indonesia, berbangsa yang satu - bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan - bahasa Indonesia. Terbentuknya Sumpah Pemuda didorong oleh beberapa hal, perasaan persatuan, penggunaan bahasa Melayu yang dinamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, dan usul untuk menyatukan organisasi pemuda saat Konggres Pemuda I tanggal 25-28 Desember 1927.
Aneka peristiwa mewarnai perjuangan tiga tonggak sejarah itu. Antara periode tersebut selalu ditandai dengan semangat perjuangan dengan mendepankan persatuan, kesatuan dan tujuan kemerdekaan.
Pada saat itu, orang berbicara tentang pentingnya kesatuan, karena melihat kondisi kehidupan masyarakat terpecah-pecah oleh kolonialisme Belanda. Saat dicetuskan, Sumpah Pemuda didasari keinginan memiliki satu bangsa, satu bahasa dan tanah air.
Sumpah Pemuda Tahun 1928 merupakan suatu keputusan yang lahir dariberbagai diskusi dan pembicaraan panjang para pemuda Indonesia pada waktu itu, yang merupakan cikal bakal berdirinya Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemuda sebagai calon pemimpin dan pelaku bangsa kedepan harus mampu memahami serta menghayati secara mendalam tentang makna sumpah pemuda.
Pemuda harus menjadi ujung tombak dan pionir perjalanan bangsa ini, serta harus mampu pula mengemban amanat reformasi. Kita jangan sampai terjebak pada fase pertentangan dan diskusi yang sebetulnya tidak perlu yang hanya membuang energi dan tenaga saja.
Tantangan kedepan semakin berat dan komplek. Era perdagangan bebas dan investasi sudah berada dihadapan kita. Era globalisasi dan tekhnologi informasi itu menuntut adanya kualitas SDM bangsa yang handal utnuk memenangkan persaingan yang semakin tajam.
Oleh karena itu, dalam memperingati hari Sumpah Pemuda/Hari Pemuda ini marilah kita tingkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, moral bangsa, juga dituntut peningkatan SDM bangsa yang disiplin, mandiri dan profesional dengan penguasaan IPTEK dan keterampilan.
Peringatan hari sumpah pemuda ke-84 ini, juga mengandung makna yang amat dalam dan strategis dalam upaya bangsa dan negara kita memperbaiki kualitas dan menunjukan identitas jatidirinya sebagai bangsa yang besar, berkualitas, berwibawa, dan bermartabat.
Disisi lain pemuda juga dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam menjembatani melaksanakan desentralisasi atau otonomi daerah. Dengan demikian diharapkan hasil  pembangunan yang dirasakan belum merata ke seluruh pelosok daerah akan semakin cepat  merata dan teratasi, sehingga akan melahirkan kembali kebangkitan dan keberhasilan pembangunan nasional menuju Indonesia baru yang maju, mandiri, demokrasi dan berkeadilan.
Wahai Para Pemuda Penerus Bangsa.
Pemuda bangsa Indonesia sebagai pewaris nilai luhur budaya bangsa, penerus cita-cita luhur perjuangan budaya bangsa dan sumber insani pembangunan nasional, sudah seharusnya berbenah diri dan menetapkan tekad serta mengoptimalkan peranannya dalam menggalang persatuan dan kesatuan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia/Pemuda Indonesia sebagai upaya nyata dapat mewujudkan pembangunan nasional secara berkesinambungan.
Bila kita menoleh kebelakang salah satu sendi utama dari pembangunan nasioanal kita adalah persatuan dan kesatuan bangsa. Didalam persatuan dan kesatuan bangsa dengan segala ke-Bhinneka-annya tersirat kekuatan untuk menghadapi tantangan yang memacu bangsa kita untuk bersanding dengan bangsa-bangsa lain. Dengan semangat persatuan dan kesatuan ini pula berkembang keutuhan dan kebersamaan Bangsa Indonesia. Sejalan dengan ini, Saya mengajak melalui momentum peringatan sumpah pemuda ini kita jadikan sebagai pemicu  semangat kita bersama untuk senantiasa meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa meningkatkan partisipasi dan dukungan terhadap pembangunan yang berpihak pada kepentingan pemuda sebagai generasi penerus bangsa.
Perhatian dan sikap perduli terhadap pertumbuhan dan perkebunan pemuda harus kita tingkatkan agar generasi bangsa kita semakin kuat, bukan generasi yang lemah, baik fisik maupun mentalnya.
Dengan partisipasi semua pihak dan ditunjang dengan pandangan – pandangan pada pemuda yang visioner dan kedewesaannya dalam berpikir yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Demikianlah Pidato yang dapat saya sampaika. Akhirnya saya ucapkan selamat membangun Negara dengan semangat jiwa pemuda yang bertolak dari semangat Sumpah Pemuda.
Sekian dan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 

Jumat, 28 September 2012

MAKALAH JUAL BELI DALAM ISLAM


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr, Wb puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “Pengertian Fikih Siyasah” serta tak lupa pula kami haturkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi kita Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahilia, dari zaman kebodohan menuju zaman yang sekarang ini yakni zaman yang penuh denga ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam pembuatan makalah ini kami sangat menyadari bahwa baik dalam penyampaian maupun penulisan masih banyak kekurangannya untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk penunjang dalam pembuatan makalah kami berikutnya.
            Wassalamualaikum Wr, Wb

PENYUSUN



                                                                                          Awalludin Ma'rifatullah        











JUAL BELI DALAM ISLAM

1.   Pengertian Jual Beli
      Perdagangan atau jual beli menurut bahasa berarti al-bai’,al-tijarah, dan al-mubadalah sebagaimana Allah SWT berfirman :
¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqè=÷Gtƒ |=»tGÏ. «!$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qà)xÿRr&ur $£JÏB öNßg»uZø%yu #uŽÅ  ZpuŠÏRŸxtãur šcqã_ötƒ Zot»pgÏB `©9 uqç7s? ÇËÒÈ   
29.  Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang kami anuge- rahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.
Menurut istilah terminology yang dimaksud jual beli adalah :
  • Menukar barang dengan barang atau barang  dengan uangdenga jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan (idris ahmad, fiqih al-syafi’iyah : 5)
  • Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik  dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
  • Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.(Hasbi Ash-Shiddiqi, peng.Fiqh muamalah :97)
Dari beberapa definisi tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwasanya jual beli adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara suka rela sehingga keduanya dapat saling menguntungkan, maka akan terjadilah penukaran hak milik secara tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh syara’.Yang dimaksud sesuai dengan ketetapan hukum adalah memenuhu persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dalam jual beli, maka jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan ketentun syara’. Yang dimaksud benda dapat mencakup pengertan barang dan uang dan sifatnya adalah bernilai. Adapun benda-benda seperti alkohol, babi, dan barang terlarang lainnya adalah haram diperjual belikan. Bahwasanya Rasullullah bersabda :



Artinya : Dari jabir Rasulullah bersabda Sesungguhnya Allah dan Rasulnya mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi, dan berhala. (HR. Jabir Ibn Abdillah)
2. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun jual beli
  1. Akad
Ikatan kata antara penjual dan pembeli, ikatan ini bias diucapkan secara langsung atau kalau tidak mampu(bisu)bias dengan surat-menyurat
  1. Penjual dan pembeli
  2. Ma’kud alaih(objek akad)
Benda-benda yang diperjual belikan
Syarat sah ijab Kabul :
  1. Jangan ada yang memisahkan, jangan pembeli diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya.
  2. Jangan diselangi kata-kata lain antara ijab dan kabul.
  3. Beragama islam.
Syarat benda yang menjadi objek akad :
  1. Suci, maka tidak sah penjualan benda-benda najis, kecuali anjing untuk berburu.
  2. Memberi manfaat menurut syara’.
  3. Jangan dikaitkan atau digantungkan dengan hal-hal lain, missal : jika ayahku pergi kujual motor ini kepadamu.
  4. Tidak dibatasi waktunya.
  5. Dapat diserahkan dengan cepat ataupun lambat.
  6. Milik sendiri.
  7. Diketahui barang yang diperjual belikan tersebut baik berat, jumlah, takaran dan lain-lainnya.
3.   Macam-macam jual beli :
Jual beli ditinjau dari segi hukumnya dibagi menjadi dua macam yaitu :
  1. Jual beli yang syah menurut hukum dan batal menurut hukum
  2. Dari segi obyek jual beli dan segi pelaku jual beli
Ditinjau dari segi benda yang yang dijadikan obyek jual beli dapat dikemukakan pendapat imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagai menjadi tiga bentuk :
  1. jual beli benda yang kelihatan
maksudnya adalah pada wajtu melakukan akad jual beli benda atyau barang yang diperjualbelikan ada didepan penjual dan pembeli, seperti membeli beras dipasar  dan boleh dilakukan.
  1. Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji
Sama dengan jual beli salam (pesanan), ataupun yang dilakukan secara tidak tunai (kontan). Maksudnya ialah perjanjian sesuatu yang penyarahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu.
Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat-syarat tambahannya ialah :
  1. Ketika melakukan akad salam disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang maupun diukur.
  2. Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bias mempertinggi dan memperendah harga barang itu.
  3. Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapat dipasar.
  4. Harga hendakya dipegang ditempat akad berlangsug.
Jual Beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah :
  1. Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, bangkai dan khamar.
  2. Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah SAW bersabda :


Artinya : Dari Ibn Umar ra berkata : Rasulullah SAW telah melarang menjual mani binatang. (HR. Bukhari)
  1. Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
  2. Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
  3. Jual beli dengan munabadzah yaitu jual beli secara lempar-melempar.
  4. Jual beli gharar yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan adanya penipuan, contoh : penjualan ikan yang masih dikolam.
  5. Larangan menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukkan kurang saling mempercayainya antara penjual dan pembeli.
Khiar dalam jual beli :
  1. Khiar Majlis
Artinya antara penjual dan pembeli boleh memili akan melanjutakan jual beli atau membatalkannya selama keduanya masih dalam satu tempat atau majelis.
2.   Khiar syarat
Yaitu penjualan yang didalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual dan pembeli, seperti seseorang berkata “saya jual rumah ini dengan harga seratus juta rupiah dengan syarat khiar selama tiga hari.
  1. Khiar ‘aib
Artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli.
Lelang (muzayadah)
Penjualan denga cara lelang seperti ini dibolehkan dalam agama islam karena dijelaskn dalam satu keterangan yang artinya : “Dari Anas ra, Ia berkata Rasulullah SAW.menjual sebuah pelana dan sebuah mangkok air dengan berkata ; siapa yang ingin membeli  pelana dan mangkok ini? Seorang laki-laki menyahut; aku bersedia membelinya seharga satu dirham.Lalu nabi berkata lagi, siapa yang berani menambahi? Maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau, lalu dijuallah kedua benda itu kepada laki-laki tadi.(HR. Tirmizi)

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

My link

Thanks