Jumat, 28 September 2012

MAKALAH JUAL BELI DALAM ISLAM


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr, Wb puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “Pengertian Fikih Siyasah” serta tak lupa pula kami haturkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi kita Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahilia, dari zaman kebodohan menuju zaman yang sekarang ini yakni zaman yang penuh denga ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam pembuatan makalah ini kami sangat menyadari bahwa baik dalam penyampaian maupun penulisan masih banyak kekurangannya untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk penunjang dalam pembuatan makalah kami berikutnya.
            Wassalamualaikum Wr, Wb

PENYUSUN



                                                                                          Awalludin Ma'rifatullah        











JUAL BELI DALAM ISLAM

1.   Pengertian Jual Beli
      Perdagangan atau jual beli menurut bahasa berarti al-bai’,al-tijarah, dan al-mubadalah sebagaimana Allah SWT berfirman :
¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqè=÷Gtƒ |=»tGÏ. «!$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qà)xÿRr&ur $£JÏB öNßg»uZø%yu #uŽÅ  ZpuŠÏRŸxtãur šcqã_ötƒ Zot»pgÏB `©9 uqç7s? ÇËÒÈ   
29.  Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang kami anuge- rahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.
Menurut istilah terminology yang dimaksud jual beli adalah :
  • Menukar barang dengan barang atau barang  dengan uangdenga jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan (idris ahmad, fiqih al-syafi’iyah : 5)
  • Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik  dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
  • Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.(Hasbi Ash-Shiddiqi, peng.Fiqh muamalah :97)
Dari beberapa definisi tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwasanya jual beli adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara suka rela sehingga keduanya dapat saling menguntungkan, maka akan terjadilah penukaran hak milik secara tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh syara’.Yang dimaksud sesuai dengan ketetapan hukum adalah memenuhu persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dalam jual beli, maka jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan ketentun syara’. Yang dimaksud benda dapat mencakup pengertan barang dan uang dan sifatnya adalah bernilai. Adapun benda-benda seperti alkohol, babi, dan barang terlarang lainnya adalah haram diperjual belikan. Bahwasanya Rasullullah bersabda :



Artinya : Dari jabir Rasulullah bersabda Sesungguhnya Allah dan Rasulnya mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi, dan berhala. (HR. Jabir Ibn Abdillah)
2. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun jual beli
  1. Akad
Ikatan kata antara penjual dan pembeli, ikatan ini bias diucapkan secara langsung atau kalau tidak mampu(bisu)bias dengan surat-menyurat
  1. Penjual dan pembeli
  2. Ma’kud alaih(objek akad)
Benda-benda yang diperjual belikan
Syarat sah ijab Kabul :
  1. Jangan ada yang memisahkan, jangan pembeli diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya.
  2. Jangan diselangi kata-kata lain antara ijab dan kabul.
  3. Beragama islam.
Syarat benda yang menjadi objek akad :
  1. Suci, maka tidak sah penjualan benda-benda najis, kecuali anjing untuk berburu.
  2. Memberi manfaat menurut syara’.
  3. Jangan dikaitkan atau digantungkan dengan hal-hal lain, missal : jika ayahku pergi kujual motor ini kepadamu.
  4. Tidak dibatasi waktunya.
  5. Dapat diserahkan dengan cepat ataupun lambat.
  6. Milik sendiri.
  7. Diketahui barang yang diperjual belikan tersebut baik berat, jumlah, takaran dan lain-lainnya.
3.   Macam-macam jual beli :
Jual beli ditinjau dari segi hukumnya dibagi menjadi dua macam yaitu :
  1. Jual beli yang syah menurut hukum dan batal menurut hukum
  2. Dari segi obyek jual beli dan segi pelaku jual beli
Ditinjau dari segi benda yang yang dijadikan obyek jual beli dapat dikemukakan pendapat imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagai menjadi tiga bentuk :
  1. jual beli benda yang kelihatan
maksudnya adalah pada wajtu melakukan akad jual beli benda atyau barang yang diperjualbelikan ada didepan penjual dan pembeli, seperti membeli beras dipasar  dan boleh dilakukan.
  1. Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji
Sama dengan jual beli salam (pesanan), ataupun yang dilakukan secara tidak tunai (kontan). Maksudnya ialah perjanjian sesuatu yang penyarahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu.
Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat-syarat tambahannya ialah :
  1. Ketika melakukan akad salam disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang maupun diukur.
  2. Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bias mempertinggi dan memperendah harga barang itu.
  3. Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapat dipasar.
  4. Harga hendakya dipegang ditempat akad berlangsug.
Jual Beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah :
  1. Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, bangkai dan khamar.
  2. Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah SAW bersabda :


Artinya : Dari Ibn Umar ra berkata : Rasulullah SAW telah melarang menjual mani binatang. (HR. Bukhari)
  1. Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
  2. Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
  3. Jual beli dengan munabadzah yaitu jual beli secara lempar-melempar.
  4. Jual beli gharar yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan adanya penipuan, contoh : penjualan ikan yang masih dikolam.
  5. Larangan menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukkan kurang saling mempercayainya antara penjual dan pembeli.
Khiar dalam jual beli :
  1. Khiar Majlis
Artinya antara penjual dan pembeli boleh memili akan melanjutakan jual beli atau membatalkannya selama keduanya masih dalam satu tempat atau majelis.
2.   Khiar syarat
Yaitu penjualan yang didalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual dan pembeli, seperti seseorang berkata “saya jual rumah ini dengan harga seratus juta rupiah dengan syarat khiar selama tiga hari.
  1. Khiar ‘aib
Artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli.
Lelang (muzayadah)
Penjualan denga cara lelang seperti ini dibolehkan dalam agama islam karena dijelaskn dalam satu keterangan yang artinya : “Dari Anas ra, Ia berkata Rasulullah SAW.menjual sebuah pelana dan sebuah mangkok air dengan berkata ; siapa yang ingin membeli  pelana dan mangkok ini? Seorang laki-laki menyahut; aku bersedia membelinya seharga satu dirham.Lalu nabi berkata lagi, siapa yang berani menambahi? Maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau, lalu dijuallah kedua benda itu kepada laki-laki tadi.(HR. Tirmizi)

Kamis, 27 September 2012

MAKALAH FIQIH ZAKAT MUZTAHIK ZAKAT (GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)


MAKALAH
FIQIH ZAKAT
MUZTAHIK ZAKAT

(GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)





Disusun Oleh:
AWALLUDIN
ICE TURINA SARI







PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI CURUP
(STAIN CURUP)
2010

Sabtu, 18 Agustus 2012

MInal Aidin Wal Faidzin.. Mohon Maaf lahir Bathin.... Selamat Iedul Fitri 1 Syawal 1433 H

Bila ada janji tak setepat waktu sholat tiba
Bila ada serangkai kata dusta
Bila ada prasangka tak seindah serangkaian do’a
Bila aku teman,sahabat atau keluarga yang tak sebaik suara adzan bergemah
Bila ada kata lara yang masi membekas dihati
Bila hati tak sebening emun pagi
Bila wajah tak secerah mentari
Bila ada tingkah laku tak sebaik bacaan qur’an
Bersikan jiwa dan 
Sucikan hati Di hari yang fitri ini
Tak ada kata yang baik dan bijaksana selain ini
Mohon maaf setulus hati,,,
Selamat idul fitri, mohon maaf lahir batin

Rabu, 25 Juli 2012

KEUTAMAAN SYAHRU RAMADHAN


1. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu:
Adalah Rasulullah SAW memberi khabar gembira kepada para sahabatnya dengan bersabda, "Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan kepadamu puasa didalamnya; pada bulan ini pintu-pintu Surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan diikat; juga terdapat pada bulan ini malm yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa tidak memperoleh kebaikannya maka dia tidak memperoleh apa-apa'."  (HR. Ahmad dan An-Nasa'i)
2. Dari Ubadah bin AshShamit, bahwa Rasulullah bersabda:
"Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan keberkahan, AIlah mengunjungimu pada bulan ini dengan menurunkan rahmat, menghapus dosa-dosa dan mengabulkan do'a. Allah melihat berlomba-lombanya kama pada bulan ini dan membanggakanmu kepada para malaikat-Nya, maka tunjukkanlah kepada Allah hal-hal yang baik dari dirimu. Karena orang yang sengsara ialah yang tidak mendapatkan rahmatAllah di bulan ini. " (HR.Ath-Thabrani,  dan  para  periwayatnya terpercaya). , Al-Mundziri berkata: "Diriwayatkan olehAn-Nasa'i dan Al-Baihaqi, keduanya ari Abu Qilabah, dari Abu Hurairah, tetapi setahuku dia tidak pemah mendengar darinya."
3.  Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda:
"Umatku pada bulan Ramadhan diberi lima keutamaan yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya, yaitu: bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kesturi, para malaikat memohonkan ampunan bagi mereka sampai mereka berbuka, Allah Azza Wa Jalla setiap hari menghiasi Surga-Nya lalu berfirman (kepada Surga),'Hampir tiba saatnya para hamba-Ku yang shalih dibebaskan dari beban dan derita serta mereka menuju kepadamu, 'pada bulan ini para jin yang jahat diikat sehingga mereka tidak bebas bergerak seperti pada bulan lainnya, dan diberikan kepada ummatku ampunan pada akhir malam. "Beliau ditanya, 'Wahai Rasulullah apakah malam itu Lailatul Qadar' Jawab beliau, 'Tidak. Namun ovang yang beramal tentu dibevi balasannya jika menyelesaikan amalnya.' " (HR. Ahmad)'" Isnad hadits tersebut dha'if, dan di antara bagiannya ada nash-Nash lain yang memperkuatnya.




Dikutif dari Yayasan Al-Sofwa

Kamis, 14 Juni 2012

Risalah untuk Kekasih Tercinta


Wahai kekasih,


Tak usah lagi engkau pertanyakan tentang rasa yang aku punya
Tak berbatas langit dan bumi tuk bercerita
Seperti juga tentangmu yang tak pernah lekang dan hilang

diantara waktu yang berpacu
Biarkan saja suara-suara berseteru hingga hingar menjadi

hening
jika aku dapat berbicara pada rembulan, bintang, mentari, awan, dan pelangi, akan ku minta pada mereka untuk menyampaikan betapa besar rasa cinta dan sayang ku untukku.
wahai kekasihku...
entah bagaimanakah lagi caranya agar engkau bisa tahu dan mengerti tentang apa yang aku rasakan.

Ini tentang  kamu dan aku



Wahai kekasih,
Pada setiap denyut nadiku ada yang berdesir hingga palung hati
Kau yang bersemayam disana diam-diam mengisi sunyiku
Tak pernah cukup waktu rasakan irama detakmu di dadaku
Hingga ku reguk malam menjadi pagi dan siang menjadi senja...
tak cukup banyak waktu yang aku rasakan bersamamu..
ingin aku habiskan sisa hidupku selalu bersamamu selamanya...
hingga akhir waktuku.

ini tentang rinduku untukmu

Wahai kekasih,
Tak akan ada yang mampu bersembunyi dari kuasa-Nya
Adamu disetiap doa-doa ku yang tak pernah putus
Digenggam eratku biarkan samar menjadi terang
Tersenyumlah kekasih, untuk setiap asa yang tersisa
untuk setiap rasa suka dan duka yang bersemayam dalam dadaku ini.
merasuk ke dalam jiwa,,, tak tak tergantikan dengan kata-kata...
Ini tentang kamu untukku

Semoga kau damai bersamaNya
Terbanglah dan menarilah di taman surgaNya
Jalanan menuju Ka'bah kini penuh dengan bunga
Disini, di bukit inilah kita akan bertemu nanti
Jika memang Dia ciptakan cintamu untukku
jika memang engkau adalah bagian dari jiwaku..
jika memang engkau adalah tulang rusukku...
maka pergilah,, karena engkau akan kembali lagi...

Nyanyikan aku senandung pilu
Yang tumbuh subur di sanubari ku
Untuk redam rasa bahagia ku
Sebab ini bukan saat ku,

Aku ingin terbang,
Menyertaimu menata bintang
Iringi langkahmu temani rembulan
Jelajahi malam dengan segala kenangan

Ohh...
Kau dawai pilu jiwa yang meradang
Saat jatuh ragaku lemah hanya selintas pandang
Saat aku berdiri pada gerbang kegamangan
Menatapmu berlalu dan seketika hilang

Kini kau dalam barisan takdir
Di mana indah dalam pelukan Tuhan

Tak ada yang bisa kau ambil dariku
Meski hanya ini, satu-satunya sisa cinta
Cinta yang sedemikian sederhana
Cinta yang biasa namun penuh makna
Untukmu selamanya...
aku akan senantiasa mengingatmu dalam do'aku
namamu akan selalu menghiasi ruang indah di hatiku..
selalu menjadi bunga indah penghias taman di Hatiku...
engkau akan selalu aku kenang...
karena engkau adalah cerita indah,, 
cinta yang hadir dalam hidupku..


LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

My link

Thanks