Selasa, 23 Oktober 2012

Makna Sumpah Pemuda (Kepedulian dan Kemandirian)


Assalamu Alaikum wr.wb
Yang Saya Hormati Bapak / Ibu Guru

Marilah kita bersama-sama memanjatkan puji dan syukur kita ke hadirat Allah SWT karena berkah dan karunianya kita semua dapat berkumpul dalam keadaan sehat wal’afiat pada hari yang cerah ini.
Hari ini tanggal 28 oktober 2012 mengingatkan kembali kepada kita semua sebuah peristiwa yang terjadi 84 tahun tahun silam dimana terjadi sebuah sumpah bersama yang dilakukan seluruh pemuda anak negeri ini yang kemudian sekarang kita kenal dengan sumpah pemuda.
Sumpah Pemuda merupakan sumpahnya bangsa Indonesia untuk mengakui, mamiliki, memperjuangkan dan mempertahankan tanah air, bangsa dan bahasa yang terungkap dalam isi Sumpah Pemuda itu sendiri.
Kami putra dan putri Indonesia mengaku, bertanah air satu tanah air Indonesia.
Kami putra dan putri Indonesia mengaku, berbangsa satu bangsa Indonesia.
Kami putra dan putri Indonesia mengaku, berbahasa satu bahasa Indonesia
Kita tentu sangat ingat isi sumpah pemuda tersebut. SUMPAH Pemuda, yang diikrarkan para pemuda yang tergabung dalam berbagai ‘joung’ pada 28 Oktober 1928 ikut menandai sejarah perjalanan bangsa ini.
Perlu kita ingat kembali. Sumpah pemuda terjadi karena persamaan nasib akibat kondisi ketertindasan selama ratusan tahun dibawah kekuasaan kaum kolonialis sehingga mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Orang Indonesia. Latar belakang tercetusnya Sumpah Pemuda memang diawali dari "persamaan nasib" akibat penjajahan Belanda namun yang perlu kita ketahui adalah status para pemuda yang mempelopori Sumpah Pemuda tahun 1928 tersebut adalah golongan orang-orang terpelajar, artinya mereka adalah golongan "elit" pada jaman itu karena tidak sembarang orang yang bisa menempuh pendidikan tinggi. Tapi "status terpelajar" itu tidak membuat mereka melupakan "nasib" rakyat kecil yang menderita, nah sikap seperti inilah yang seharusnya ditiru oleh generasi penerus saat ini.
Semangat baru ini dikobarkan para pemuda di tengah masa penjajahan. Tujuannya satu, mencapai cita-cita kemerdekaan. Sumpah Pemuda, Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah “benang merah” sejarah perjuangan untuk mencapai Indonesia yang berdaulat. Pemyataan lahirnya bangsa dan kebangsaan Indonesia, diambil dan diikrarkan dalam sidang pleno ke-3 Kongres Pemuda Indonesia II, 28 Oktober 1928, di gedung Indonesisch Club Gebouw (Wisma Indonesia) di n. Kramat Raya 106 Jakarta. Dicetuskan oleh sekelompok pemuda Indonesia pada masa pergerakan nasional. Merupakan puncak peneguhan ideologi ke-Indonesia-an dan peristiwa nasional, yang membawa semangat nasionalisme ke tingkat yang lebih tinggi. Kongres Pemuda II diselenggarakan oleh berbagai organisasi Indonesia, yakni Jong Java, Jong Soematra, Pemuda Indonesia, Sekar Rukun, Jong Islamieten Bond, Jong Celebes, Pemuda Kaum Betawi, dan Perhimpunan Pelajar-pelajar Indonesia. Peristiwa Sumpah Pemuda merupakan keputusan Kongres Pemuda II yang mengikrarkan tumpah darah yang satu - tanah Indonesia, berbangsa yang satu - bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan - bahasa Indonesia. Terbentuknya Sumpah Pemuda didorong oleh beberapa hal, perasaan persatuan, penggunaan bahasa Melayu yang dinamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, dan usul untuk menyatukan organisasi pemuda saat Konggres Pemuda I tanggal 25-28 Desember 1927.
Aneka peristiwa mewarnai perjuangan tiga tonggak sejarah itu. Antara periode tersebut selalu ditandai dengan semangat perjuangan dengan mendepankan persatuan, kesatuan dan tujuan kemerdekaan.
Pada saat itu, orang berbicara tentang pentingnya kesatuan, karena melihat kondisi kehidupan masyarakat terpecah-pecah oleh kolonialisme Belanda. Saat dicetuskan, Sumpah Pemuda didasari keinginan memiliki satu bangsa, satu bahasa dan tanah air.
Sumpah Pemuda Tahun 1928 merupakan suatu keputusan yang lahir dariberbagai diskusi dan pembicaraan panjang para pemuda Indonesia pada waktu itu, yang merupakan cikal bakal berdirinya Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemuda sebagai calon pemimpin dan pelaku bangsa kedepan harus mampu memahami serta menghayati secara mendalam tentang makna sumpah pemuda.
Pemuda harus menjadi ujung tombak dan pionir perjalanan bangsa ini, serta harus mampu pula mengemban amanat reformasi. Kita jangan sampai terjebak pada fase pertentangan dan diskusi yang sebetulnya tidak perlu yang hanya membuang energi dan tenaga saja.
Tantangan kedepan semakin berat dan komplek. Era perdagangan bebas dan investasi sudah berada dihadapan kita. Era globalisasi dan tekhnologi informasi itu menuntut adanya kualitas SDM bangsa yang handal utnuk memenangkan persaingan yang semakin tajam.
Oleh karena itu, dalam memperingati hari Sumpah Pemuda/Hari Pemuda ini marilah kita tingkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, moral bangsa, juga dituntut peningkatan SDM bangsa yang disiplin, mandiri dan profesional dengan penguasaan IPTEK dan keterampilan.
Peringatan hari sumpah pemuda ke-84 ini, juga mengandung makna yang amat dalam dan strategis dalam upaya bangsa dan negara kita memperbaiki kualitas dan menunjukan identitas jatidirinya sebagai bangsa yang besar, berkualitas, berwibawa, dan bermartabat.
Disisi lain pemuda juga dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam menjembatani melaksanakan desentralisasi atau otonomi daerah. Dengan demikian diharapkan hasil  pembangunan yang dirasakan belum merata ke seluruh pelosok daerah akan semakin cepat  merata dan teratasi, sehingga akan melahirkan kembali kebangkitan dan keberhasilan pembangunan nasional menuju Indonesia baru yang maju, mandiri, demokrasi dan berkeadilan.
Wahai Para Pemuda Penerus Bangsa.
Pemuda bangsa Indonesia sebagai pewaris nilai luhur budaya bangsa, penerus cita-cita luhur perjuangan budaya bangsa dan sumber insani pembangunan nasional, sudah seharusnya berbenah diri dan menetapkan tekad serta mengoptimalkan peranannya dalam menggalang persatuan dan kesatuan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia/Pemuda Indonesia sebagai upaya nyata dapat mewujudkan pembangunan nasional secara berkesinambungan.
Bila kita menoleh kebelakang salah satu sendi utama dari pembangunan nasioanal kita adalah persatuan dan kesatuan bangsa. Didalam persatuan dan kesatuan bangsa dengan segala ke-Bhinneka-annya tersirat kekuatan untuk menghadapi tantangan yang memacu bangsa kita untuk bersanding dengan bangsa-bangsa lain. Dengan semangat persatuan dan kesatuan ini pula berkembang keutuhan dan kebersamaan Bangsa Indonesia. Sejalan dengan ini, Saya mengajak melalui momentum peringatan sumpah pemuda ini kita jadikan sebagai pemicu  semangat kita bersama untuk senantiasa meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa meningkatkan partisipasi dan dukungan terhadap pembangunan yang berpihak pada kepentingan pemuda sebagai generasi penerus bangsa.
Perhatian dan sikap perduli terhadap pertumbuhan dan perkebunan pemuda harus kita tingkatkan agar generasi bangsa kita semakin kuat, bukan generasi yang lemah, baik fisik maupun mentalnya.
Dengan partisipasi semua pihak dan ditunjang dengan pandangan – pandangan pada pemuda yang visioner dan kedewesaannya dalam berpikir yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Demikianlah Pidato yang dapat saya sampaika. Akhirnya saya ucapkan selamat membangun Negara dengan semangat jiwa pemuda yang bertolak dari semangat Sumpah Pemuda.
Sekian dan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 

Jumat, 28 September 2012

MAKALAH JUAL BELI DALAM ISLAM


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr, Wb puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “Pengertian Fikih Siyasah” serta tak lupa pula kami haturkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi kita Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahilia, dari zaman kebodohan menuju zaman yang sekarang ini yakni zaman yang penuh denga ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam pembuatan makalah ini kami sangat menyadari bahwa baik dalam penyampaian maupun penulisan masih banyak kekurangannya untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk penunjang dalam pembuatan makalah kami berikutnya.
            Wassalamualaikum Wr, Wb

PENYUSUN



                                                                                          Awalludin Ma'rifatullah        











JUAL BELI DALAM ISLAM

1.   Pengertian Jual Beli
      Perdagangan atau jual beli menurut bahasa berarti al-bai’,al-tijarah, dan al-mubadalah sebagaimana Allah SWT berfirman :
¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqè=÷Gtƒ |=»tGÏ. «!$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qà)xÿRr&ur $£JÏB öNßg»uZø%yu #uŽÅ  ZpuŠÏRŸxtãur šcqã_ötƒ Zot»pgÏB `©9 uqç7s? ÇËÒÈ   
29.  Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang kami anuge- rahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.
Menurut istilah terminology yang dimaksud jual beli adalah :
  • Menukar barang dengan barang atau barang  dengan uangdenga jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan (idris ahmad, fiqih al-syafi’iyah : 5)
  • Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik  dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
  • Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.(Hasbi Ash-Shiddiqi, peng.Fiqh muamalah :97)
Dari beberapa definisi tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwasanya jual beli adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara suka rela sehingga keduanya dapat saling menguntungkan, maka akan terjadilah penukaran hak milik secara tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh syara’.Yang dimaksud sesuai dengan ketetapan hukum adalah memenuhu persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dalam jual beli, maka jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan ketentun syara’. Yang dimaksud benda dapat mencakup pengertan barang dan uang dan sifatnya adalah bernilai. Adapun benda-benda seperti alkohol, babi, dan barang terlarang lainnya adalah haram diperjual belikan. Bahwasanya Rasullullah bersabda :



Artinya : Dari jabir Rasulullah bersabda Sesungguhnya Allah dan Rasulnya mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi, dan berhala. (HR. Jabir Ibn Abdillah)
2. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun jual beli
  1. Akad
Ikatan kata antara penjual dan pembeli, ikatan ini bias diucapkan secara langsung atau kalau tidak mampu(bisu)bias dengan surat-menyurat
  1. Penjual dan pembeli
  2. Ma’kud alaih(objek akad)
Benda-benda yang diperjual belikan
Syarat sah ijab Kabul :
  1. Jangan ada yang memisahkan, jangan pembeli diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya.
  2. Jangan diselangi kata-kata lain antara ijab dan kabul.
  3. Beragama islam.
Syarat benda yang menjadi objek akad :
  1. Suci, maka tidak sah penjualan benda-benda najis, kecuali anjing untuk berburu.
  2. Memberi manfaat menurut syara’.
  3. Jangan dikaitkan atau digantungkan dengan hal-hal lain, missal : jika ayahku pergi kujual motor ini kepadamu.
  4. Tidak dibatasi waktunya.
  5. Dapat diserahkan dengan cepat ataupun lambat.
  6. Milik sendiri.
  7. Diketahui barang yang diperjual belikan tersebut baik berat, jumlah, takaran dan lain-lainnya.
3.   Macam-macam jual beli :
Jual beli ditinjau dari segi hukumnya dibagi menjadi dua macam yaitu :
  1. Jual beli yang syah menurut hukum dan batal menurut hukum
  2. Dari segi obyek jual beli dan segi pelaku jual beli
Ditinjau dari segi benda yang yang dijadikan obyek jual beli dapat dikemukakan pendapat imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagai menjadi tiga bentuk :
  1. jual beli benda yang kelihatan
maksudnya adalah pada wajtu melakukan akad jual beli benda atyau barang yang diperjualbelikan ada didepan penjual dan pembeli, seperti membeli beras dipasar  dan boleh dilakukan.
  1. Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji
Sama dengan jual beli salam (pesanan), ataupun yang dilakukan secara tidak tunai (kontan). Maksudnya ialah perjanjian sesuatu yang penyarahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu.
Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat-syarat tambahannya ialah :
  1. Ketika melakukan akad salam disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang maupun diukur.
  2. Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bias mempertinggi dan memperendah harga barang itu.
  3. Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapat dipasar.
  4. Harga hendakya dipegang ditempat akad berlangsug.
Jual Beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah :
  1. Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, bangkai dan khamar.
  2. Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah SAW bersabda :


Artinya : Dari Ibn Umar ra berkata : Rasulullah SAW telah melarang menjual mani binatang. (HR. Bukhari)
  1. Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
  2. Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
  3. Jual beli dengan munabadzah yaitu jual beli secara lempar-melempar.
  4. Jual beli gharar yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan adanya penipuan, contoh : penjualan ikan yang masih dikolam.
  5. Larangan menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukkan kurang saling mempercayainya antara penjual dan pembeli.
Khiar dalam jual beli :
  1. Khiar Majlis
Artinya antara penjual dan pembeli boleh memili akan melanjutakan jual beli atau membatalkannya selama keduanya masih dalam satu tempat atau majelis.
2.   Khiar syarat
Yaitu penjualan yang didalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual dan pembeli, seperti seseorang berkata “saya jual rumah ini dengan harga seratus juta rupiah dengan syarat khiar selama tiga hari.
  1. Khiar ‘aib
Artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli.
Lelang (muzayadah)
Penjualan denga cara lelang seperti ini dibolehkan dalam agama islam karena dijelaskn dalam satu keterangan yang artinya : “Dari Anas ra, Ia berkata Rasulullah SAW.menjual sebuah pelana dan sebuah mangkok air dengan berkata ; siapa yang ingin membeli  pelana dan mangkok ini? Seorang laki-laki menyahut; aku bersedia membelinya seharga satu dirham.Lalu nabi berkata lagi, siapa yang berani menambahi? Maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau, lalu dijuallah kedua benda itu kepada laki-laki tadi.(HR. Tirmizi)

Kamis, 27 September 2012

MAKALAH FIQIH ZAKAT MUZTAHIK ZAKAT (GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)


MAKALAH
FIQIH ZAKAT
MUZTAHIK ZAKAT

(GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)





Disusun Oleh:
AWALLUDIN
ICE TURINA SARI







PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI CURUP
(STAIN CURUP)
2010

Sabtu, 18 Agustus 2012

MInal Aidin Wal Faidzin.. Mohon Maaf lahir Bathin.... Selamat Iedul Fitri 1 Syawal 1433 H

Bila ada janji tak setepat waktu sholat tiba
Bila ada serangkai kata dusta
Bila ada prasangka tak seindah serangkaian do’a
Bila aku teman,sahabat atau keluarga yang tak sebaik suara adzan bergemah
Bila ada kata lara yang masi membekas dihati
Bila hati tak sebening emun pagi
Bila wajah tak secerah mentari
Bila ada tingkah laku tak sebaik bacaan qur’an
Bersikan jiwa dan 
Sucikan hati Di hari yang fitri ini
Tak ada kata yang baik dan bijaksana selain ini
Mohon maaf setulus hati,,,
Selamat idul fitri, mohon maaf lahir batin

Rabu, 25 Juli 2012

KEUTAMAAN SYAHRU RAMADHAN


1. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu:
Adalah Rasulullah SAW memberi khabar gembira kepada para sahabatnya dengan bersabda, "Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan kepadamu puasa didalamnya; pada bulan ini pintu-pintu Surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan diikat; juga terdapat pada bulan ini malm yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa tidak memperoleh kebaikannya maka dia tidak memperoleh apa-apa'."  (HR. Ahmad dan An-Nasa'i)
2. Dari Ubadah bin AshShamit, bahwa Rasulullah bersabda:
"Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan keberkahan, AIlah mengunjungimu pada bulan ini dengan menurunkan rahmat, menghapus dosa-dosa dan mengabulkan do'a. Allah melihat berlomba-lombanya kama pada bulan ini dan membanggakanmu kepada para malaikat-Nya, maka tunjukkanlah kepada Allah hal-hal yang baik dari dirimu. Karena orang yang sengsara ialah yang tidak mendapatkan rahmatAllah di bulan ini. " (HR.Ath-Thabrani,  dan  para  periwayatnya terpercaya). , Al-Mundziri berkata: "Diriwayatkan olehAn-Nasa'i dan Al-Baihaqi, keduanya ari Abu Qilabah, dari Abu Hurairah, tetapi setahuku dia tidak pemah mendengar darinya."
3.  Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda:
"Umatku pada bulan Ramadhan diberi lima keutamaan yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya, yaitu: bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kesturi, para malaikat memohonkan ampunan bagi mereka sampai mereka berbuka, Allah Azza Wa Jalla setiap hari menghiasi Surga-Nya lalu berfirman (kepada Surga),'Hampir tiba saatnya para hamba-Ku yang shalih dibebaskan dari beban dan derita serta mereka menuju kepadamu, 'pada bulan ini para jin yang jahat diikat sehingga mereka tidak bebas bergerak seperti pada bulan lainnya, dan diberikan kepada ummatku ampunan pada akhir malam. "Beliau ditanya, 'Wahai Rasulullah apakah malam itu Lailatul Qadar' Jawab beliau, 'Tidak. Namun ovang yang beramal tentu dibevi balasannya jika menyelesaikan amalnya.' " (HR. Ahmad)'" Isnad hadits tersebut dha'if, dan di antara bagiannya ada nash-Nash lain yang memperkuatnya.




Dikutif dari Yayasan Al-Sofwa

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

My link

Thanks