Kamis, 27 September 2012

MAKALAH FIQIH ZAKAT MUZTAHIK ZAKAT (GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)


MAKALAH
FIQIH ZAKAT
MUZTAHIK ZAKAT

(GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)





Disusun Oleh:
AWALLUDIN
ICE TURINA SARI







PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI CURUP
(STAIN CURUP)
2010
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Zakat sebagai lembaga Islam yang erat hubunganya dengan hubungan pribadi, masyarakat dan kemanusiaan, dalam pelaksanaanya perlu terikat kepada ketentuan yang telah di tetapkan. Oleh karena itu zakat tidak boleh di berikan kepada orang yang tidak termasuk delapan asnaf yang telah di sebutkan dan para muzakki juga tidak boleh mengeluarkan zakat sehendaknya sendiri melainkan harus sesuai dengan sasaran zakat yang telah di tentukan, seperti yang tertera dalam QS. At-Taubah:60.
 $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Yang berhak menerima zakat ialah: 1. orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak 6. orang berhutang: orang yang berhutang dan tidak sanggup membayarnya.. 7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

BAB II
MUZTAHIK ZAKAT (ORANG-ORANG YANG MENERIMA ZAKAT)

Orang yang berhak menerima zakat
            Seluruh ahli fiqih sepakat bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat itu ada delapan. Mereka seluruhnya telah di tentukan Allah Swt dalam (QS. At-Taubah:60):
 $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
1.      Orang-orang fakir
2.      Orang-orang miskin
3.      Orang-orang yang mengurus zakat (‘amil)
4.      Para mu’allaf
5.      Untuk memerdekakan budak
6.      Orang-orang yang mempunyai hutang
7.      Di jalan Allah (fi sabilillah)
8.      Ibnu sabil




1.      Orang-orang Fakir

Para Ahli Fiqih berbeda pendapat dalam memberikan batasan kepada orang fakir.  Menurut mazhab-mazhab imamiyah dan maliki orang fakir  menurut syariat adalah orang yang tidak memiliki bekal untuk berbelanja satu tahun dan tidak mempunyai bekal untuk menghidupi keluarganya, atau orang yang mempunyai rumah dan peralatannya tetapi tidak mencukupi kebutuhan keluarganya selama satu tahun.
Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali orang yang mempunyai separuh dari keperluannya tidak dapat dogolongkan sebagai orang fakir.  Syafi’i mengatakan dalam kifayah Al-Akhyar  yang dinamakan orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta ataupun pekerjaan atau memiliki harta atau pekerjaan namun tidak dapat memenuhi keperluannya.
Menurut Mazhab Hanafi orang fakir adalah ornag yang mempunyai harta kurang dari satu nishab sekalipun sehat dan mempunyai pekerjaan.
Sedangkan ukuran fakir menurut mazhab Imamiyah, Maliki, Syafi’i, dan Hambali adalah keperluan, bukan sesuatu yang telah dimiliki.  Oleh sebab itu orang yang tidak memerlukan, diharamkan menerima zakat walaupun tidak memiliki sesuatu begitupun sebaliknya.

2.      Orang-Orang miskin

Menurut Mazhab Imamiyah Hanafi dan Maliki orang miskin adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk dari pada orang fakir. Yakni orang yang tidak memiliki sesuatau.
Sedangkan pendapat Syafi’i dan Hambali orang fakir adalah orang yang kondisi ekonominya lebih buruk dari orang miskin karna yang dinamakan fakir adalah orang yang tidak memiliki sesuatu sedangkan orang miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak dapat memenuuhi keperluannya.[1]
Dalam QS. at-Taubah ayat 60, bahwasannya fakir miskin merupakan prioritas utama dari 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Tujuanya untuk menghapus kemiskinan dan kemelaratan orang islam.[2]
  1. Orang-orang yang mengurus zakat (amil)
Seluruh ahli fiqih sepakat bahwa  orang yang dimaksud dengan amil adalah orang-orang yang bertugas untuk meminta dan menghitung serta memberikan zakat kepada imam, wakilnya, atau kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Namun Al-hishmi Al-damasyqi dan Yusuf Al-Qardhwi mengatakan bahwa syarat-syarat orang yang menjadi pengurus zakat adalah sbb:
1)      Orang muslim
2)      Mukallaf
3)      Jujur dan dapat dipercaya
4)      Orang yang mengetahui hukum zakat
5)      Memenuhi syarat untuk melaksanakan tugasnya.
6)      Sebagian ulama juga mensyaratkan amil zakat harus orang merdeka.

  1. Muallaf
Adalah orang-orang yang diberikan zakat demi kepentingan islam, orang yang masih lemah imannya karena baru masuk islam, mereka diberi zakat dengan tujuan untuk memperbaiki keislaman. [3]
Menurut Yusuf Qardhawi golongan muallaf antara lain: mereka yang diharapkan kecendrungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap islam atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum muslimin.[4]
  1. Riqab (memerdekakan budak)
Riqab adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus diri dengan uang atau harta lain lalu dia diberikan zakat utuk membebaskan dirinya.[5]
Menurut Yusuf Qardhawi cara membebaskan budak dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, menolong hamba mukattab yaitu budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya bahwa ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu maka bebaslah dia. Kedua, seseorang dengan harta zakatnya membeli seorang budak kemudian membebaskannya. Cara ini diukuti oleh imam Malik, dan Ahmad. Jumlah harta yang dialokasikan untuk riqab ini disesuaikan dengan kebutuhan. [6]
  1. Orang yang mempunyai hutang (Gharimin)
Adalah orang-orang yang mempunyai hutang, yang tidak d pergunakan dalam perbuatan maksiat, dan tidak mampu membayarnya. 
Menurut Abu Hanifah Gharim adalah orang yang berhutang dan tidak mempunyai nisab penuh setelah hutangnya serta tidak bisa mambayar hutangnya. Sedangkan Imam Malik berpendapat gharim adalah orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar hutangnya.
Hasbi Ash Shiddieqy berpendapat gharim adalah orang yang mempunyai hutang sedang ia tidak memiliki bagian hartayang lebih untuk mambayar hutangnya karena telah jatuh fakir.
Orang yang berhutang ada dua macam. Pertama, mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri, misalnya untuk nafkah, pakaian, melaksanakan perkawinan, mengobati orang sakit, mendirikan rumah dll. Kedua, orang yang berhutang untuk kemaslahatan masyarakat.

Syarat-syarat seseorang dapat digolongkan sebagai gharimin:
1)      ia mempunyai hutang untuk melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu urusan yang di perbolehkan
2)      utangnya sudah jatuh tempo
3)      merupakan hutang piutang terhadap manusia, nazar dan kifarat tidak termasuk hutang [7]
  1. fisabillah (di jalan Allah)
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, Hambali serta berbagai mazhab ahli sunnah lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud orang yang berada di jalan Allah adalah orang yang berjuang dengan sukarela demi membela islam.  Syafi’i mengatakan bahwa fisabillah adalah para pejuang yang tidak mmemperoleh rezeki dari harta rampasan perang.
Menurut mazhab Imamiyah fisabillah adalah perbuatan bijak secara umum, baik itu untuk ornag-orang yang berperang di jalan Allah, pembangunan masjid, rumah sakit, dan semua bentuk kegitan yang memberikan manfaat umum.[8] 
Menurut Yusuf Qardhawi cirri dari jihad fisabillah adalah perjuangan yang sesuai dengan ajaran islam yang benar, berdasarkan Al-qur’qn dan sunah.

  1. Ibnu Sabil
Adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan sehingga tidak dapat kembali penegrinya. Sebagian ulama memberikan syarat, hendaknya perjalanan tersebut bukan untuk tujuan maksiat dan tidak mampu lagi untuk berhutang serta  menjual harta yang dimiliki di negerinya. 

Orang-orang yang termasuk golongan ibnu sabil:
1)      Orang yang kehabisan beekal dalam perjalanan, tersesat hilang dicuri atau di rampok,
2)      Musafir yang bermaksud hendak mengadakan perjalanan untuk kemaslahatan Islam dan umatnya misalnya mahasiswa, spesialis yang mahir ahli ilmu dan kebangkitan islam dan kaum muslimin
3)      Tunawisma orang yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak.
Anak buangan, anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya.


[1] Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Madzhab,penerbit Cahaya, Jakarta:2007. Hal. 115-117
[2] Farida Prihatin. Zakat dan Wakaf. Universitas Indonesia. Jakarta:2005. Hal.77
[3] Fiqih Perbandingan.Op. Cit.,hal.120-122
[4] Zakat dan Wakaf. Op. Cit.,hal.81
[5] Fiqih Perbandingan. Op. Cit.,hal. 124
[6] Zakat dan Wakaf. Op. Cit.,hal. 83
[7] Ibid., hal. 84
[8] Fiqih perbandingan. Op. Cit.,hal. 126-127



BAB III
PENUTUP

Simpulan
Zakat itu harus di berikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, seperti yang telah di jelaskan dalam makalah. Kita tidak boleh memberikan zakat secara asal-asalan. Zakat dapat membantu kaum muslim dalam kesusahan yang dapat  mengubah orang-orang dalam kesengsaraan.  Jadi zakat iitu memiliki dua manfaat,  bagi ornag yang mampu dan hidupnya berkecukupan, hatranya akan bersih dan mendapat pahala kalu diberikan secara ihklas, sedangkan bagi kaum mulim yang kurang beruntung makka dia dapat menerima zakat.






DAFTAR PUSTAKA

Prihatini, Farida dkk. Zakat dan Wakaf. 2005. Jakarta: Universitas Indonesia
Hambali, Syafi’i.Fiqih Perbandingan lima mazhab. Jakarta: Cahaya
Ibrahim,Yasin dkk. Kitab Zakat. 2008. Bandung: Marja





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

My link

Thanks