Jumat, 28 September 2012

MAKALAH JUAL BELI DALAM ISLAM


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr, Wb puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “Pengertian Fikih Siyasah” serta tak lupa pula kami haturkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi kita Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahilia, dari zaman kebodohan menuju zaman yang sekarang ini yakni zaman yang penuh denga ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam pembuatan makalah ini kami sangat menyadari bahwa baik dalam penyampaian maupun penulisan masih banyak kekurangannya untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk penunjang dalam pembuatan makalah kami berikutnya.
            Wassalamualaikum Wr, Wb

PENYUSUN



                                                                                          Awalludin Ma'rifatullah        











JUAL BELI DALAM ISLAM

1.   Pengertian Jual Beli
      Perdagangan atau jual beli menurut bahasa berarti al-bai’,al-tijarah, dan al-mubadalah sebagaimana Allah SWT berfirman :
¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqè=÷Gtƒ |=»tGÏ. «!$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qà)xÿRr&ur $£JÏB öNßg»uZø%yu #uŽÅ  ZpuŠÏRŸxtãur šcqã_ötƒ Zot»pgÏB `©9 uqç7s? ÇËÒÈ   
29.  Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang kami anuge- rahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.
Menurut istilah terminology yang dimaksud jual beli adalah :
  • Menukar barang dengan barang atau barang  dengan uangdenga jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan (idris ahmad, fiqih al-syafi’iyah : 5)
  • Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik  dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
  • Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.(Hasbi Ash-Shiddiqi, peng.Fiqh muamalah :97)
Dari beberapa definisi tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwasanya jual beli adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara suka rela sehingga keduanya dapat saling menguntungkan, maka akan terjadilah penukaran hak milik secara tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh syara’.Yang dimaksud sesuai dengan ketetapan hukum adalah memenuhu persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dalam jual beli, maka jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan ketentun syara’. Yang dimaksud benda dapat mencakup pengertan barang dan uang dan sifatnya adalah bernilai. Adapun benda-benda seperti alkohol, babi, dan barang terlarang lainnya adalah haram diperjual belikan. Bahwasanya Rasullullah bersabda :



Artinya : Dari jabir Rasulullah bersabda Sesungguhnya Allah dan Rasulnya mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi, dan berhala. (HR. Jabir Ibn Abdillah)
2. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun jual beli
  1. Akad
Ikatan kata antara penjual dan pembeli, ikatan ini bias diucapkan secara langsung atau kalau tidak mampu(bisu)bias dengan surat-menyurat
  1. Penjual dan pembeli
  2. Ma’kud alaih(objek akad)
Benda-benda yang diperjual belikan
Syarat sah ijab Kabul :
  1. Jangan ada yang memisahkan, jangan pembeli diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya.
  2. Jangan diselangi kata-kata lain antara ijab dan kabul.
  3. Beragama islam.
Syarat benda yang menjadi objek akad :
  1. Suci, maka tidak sah penjualan benda-benda najis, kecuali anjing untuk berburu.
  2. Memberi manfaat menurut syara’.
  3. Jangan dikaitkan atau digantungkan dengan hal-hal lain, missal : jika ayahku pergi kujual motor ini kepadamu.
  4. Tidak dibatasi waktunya.
  5. Dapat diserahkan dengan cepat ataupun lambat.
  6. Milik sendiri.
  7. Diketahui barang yang diperjual belikan tersebut baik berat, jumlah, takaran dan lain-lainnya.
3.   Macam-macam jual beli :
Jual beli ditinjau dari segi hukumnya dibagi menjadi dua macam yaitu :
  1. Jual beli yang syah menurut hukum dan batal menurut hukum
  2. Dari segi obyek jual beli dan segi pelaku jual beli
Ditinjau dari segi benda yang yang dijadikan obyek jual beli dapat dikemukakan pendapat imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagai menjadi tiga bentuk :
  1. jual beli benda yang kelihatan
maksudnya adalah pada wajtu melakukan akad jual beli benda atyau barang yang diperjualbelikan ada didepan penjual dan pembeli, seperti membeli beras dipasar  dan boleh dilakukan.
  1. Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji
Sama dengan jual beli salam (pesanan), ataupun yang dilakukan secara tidak tunai (kontan). Maksudnya ialah perjanjian sesuatu yang penyarahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu.
Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat-syarat tambahannya ialah :
  1. Ketika melakukan akad salam disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang maupun diukur.
  2. Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bias mempertinggi dan memperendah harga barang itu.
  3. Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapat dipasar.
  4. Harga hendakya dipegang ditempat akad berlangsug.
Jual Beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah :
  1. Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, bangkai dan khamar.
  2. Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah SAW bersabda :


Artinya : Dari Ibn Umar ra berkata : Rasulullah SAW telah melarang menjual mani binatang. (HR. Bukhari)
  1. Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
  2. Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
  3. Jual beli dengan munabadzah yaitu jual beli secara lempar-melempar.
  4. Jual beli gharar yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan adanya penipuan, contoh : penjualan ikan yang masih dikolam.
  5. Larangan menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukkan kurang saling mempercayainya antara penjual dan pembeli.
Khiar dalam jual beli :
  1. Khiar Majlis
Artinya antara penjual dan pembeli boleh memili akan melanjutakan jual beli atau membatalkannya selama keduanya masih dalam satu tempat atau majelis.
2.   Khiar syarat
Yaitu penjualan yang didalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual dan pembeli, seperti seseorang berkata “saya jual rumah ini dengan harga seratus juta rupiah dengan syarat khiar selama tiga hari.
  1. Khiar ‘aib
Artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli.
Lelang (muzayadah)
Penjualan denga cara lelang seperti ini dibolehkan dalam agama islam karena dijelaskn dalam satu keterangan yang artinya : “Dari Anas ra, Ia berkata Rasulullah SAW.menjual sebuah pelana dan sebuah mangkok air dengan berkata ; siapa yang ingin membeli  pelana dan mangkok ini? Seorang laki-laki menyahut; aku bersedia membelinya seharga satu dirham.Lalu nabi berkata lagi, siapa yang berani menambahi? Maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau, lalu dijuallah kedua benda itu kepada laki-laki tadi.(HR. Tirmizi)

1 komentar:

  1. sip mas artikelnya n izin share, mampir jga di http://ponpesmoderndarussalamkepahiang.blogspot.com/

    BalasHapus

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

My link

Thanks